Correct Article 7
PERPRES Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
