Correct Article 6
PERPRES Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
