Correct Article 2
PERPRES Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan.
Your Correction
