Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction