Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 25 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA BEKAS WARGA PROVINSI TIMOR TIMUR YANG BERDOMISILI DI LUAR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan validasi oleh Menteri berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta dibantu oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum pembayaran dengan melampirkan bukti-bukti sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan.
Your Correction