Correct Article 7
PERPRES Nomor 25 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA BEKAS WARGA PROVINSI TIMOR TIMUR YANG BERDOMISILI DI LUAR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan validasi oleh Menteri berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta dibantu oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sebelum pembayaran dengan melampirkan bukti-bukti sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan.
Your Correction
