Correct Article 5
PERPRES Nomor 25 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA BEKAS WARGA PROVINSI TIMOR TIMUR YANG BERDOMISILI DI LUAR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan kriteria:
a. Warga Negara INDONESIA penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun;
b. Warga Negara INDONESIA penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang lahir di luar wilayah Provinsi Timor Timur tetapi salah satu orang tuanya lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun;
c. Warga Negara INDONESIA penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun;
d. Warga Negara INDONESIA penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di luar wilayah Provinsi Timor Timur, tetapi salah satu orang tua pasangannya lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
e. Warga Negara INDONESIA yang bukan warga Provinsi Timor Timur namun dapat dikategorikan sebagai penduduk Provinsi Timor Timur jika tempat tinggal paling singkat dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum waktu
diumumkan hasil jajak pendapat pada tanggal 4 September 1999 dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.
Your Correction
