Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Satuan Tugas, Gugus Tugas, Kelompok Kerja, dan/atau tim sejenis lainnya. (3) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Satuan Tugas, Gugus Tugas, Kelompok Kerja, dan/atau tim sejenis lainnya dapat melibatkan tenaga ahli/tenaga profesional. (4) Tenaga ahli/tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Kabinet.
Your Correction