Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat Data dan Teknologi Informasi terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional. (2) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Your Correction