Correct Article 37
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
(1) Pusat Data dan Teknologi Informasi terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(2) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
