Correct Article 31
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet dan secara administratif dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Administrasi.
(2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Sekretaris Kabinet sesuai keahliannya.
(3) Staf Ahli terdiri dari paling banyak 5 (lima) Staf Ahli.
Your Correction
