Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 30
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Sekretaris Kabinet dapat dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Sekretariat Kabinet.
Your Correction
Sekretaris Kabinet dapat dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Sekretariat Kabinet.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion