Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretaris Kabinet dapat dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Sekretariat Kabinet.
Your Correction