Correct Article 28
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian dalam dan dari jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
b. penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Kabinet;
c. penyelenggaraan pengkajian dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Kabinet;
d. penyelenggaraan fasilitasi pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
e. penyelenggaraan pelayanan dan dukungan administrasi, ketatausahaan pimpinan, perencanaan, keuangan dan anggaran, akuntabilitas kinerja, dan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
f. penyelenggaraan pelayanan dan administrasi pengadaan, pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Kabinet, serta penyediaan sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Kabinet;
g. pemberian dukungan administrasi bagi Utusan Khusus PRESIDEN, Staf Khusus PRESIDEN dan Staf Khusus Wakil PRESIDEN; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
Your Correction
