Correct Article 23
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyiapan naskah dan penerjemahan bagi
dan/atau Wakil PRESIDEN, serta pelaksanaan hubungan kemasyarakatan, penyelenggaraan acara dan keprotokolan Sekretariat Kabinet.
Your Correction
