Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi. (2) Asisten Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional. (3) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Your Correction