Correct Article 17
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
