Correct Article 14
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
