Correct Article 8
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b. penyiapan pendapat atau pandangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c. pengawasan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;
d. pemberian persetujuan atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
e. penyiapan analisis dan pengolahan materi sidang kabinet, rapat atau pertemuan di bidang politik, hukum, dan keamanan, yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
f. pemantauan, pengamatan, dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang politik, hukum, dan keamanan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
Your Correction
