Correct Article 60
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
(1) Pada saat Peraturan
ini mulai berlaku, seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Kabinet berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
