Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 57
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Sekretaris Kabinet diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.
Your Correction
Sekretaris Kabinet diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion