Correct Article 54
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
(1) Wakil Sekretaris Kabinet dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a atau jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Asisten Deputi, Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a atau jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan Pengawas.
Your Correction
