Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan, pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas. (2) Semua unsur di lingkungan Sekretariat Kabinet wajib mengikuti dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Your Correction