Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 50
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Semua satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet wajib menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing.
Your Correction
Semua satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet wajib menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion