Correct Article 49
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
(1) Semua satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet berikut unsur-unsurnya dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Kabinet maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan, strategi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dan pengendalian.
(3) Untuk mendukung kelancaran koordinasi dikembangkan sistem komunikasi terbuka, baik secara formal maupun secara informal.
Your Correction
