Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 47
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Staf Khusus Sekretaris Kabinet mendapat dukungan administrasi dan keuangan dari Deputi Bidang Administrasi.
Your Correction
Staf Khusus Sekretaris Kabinet mendapat dukungan administrasi dan keuangan dari Deputi Bidang Administrasi.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion