Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa jabatan Staf Khusus Sekretaris Kabinet paling lama sama dengan masa bakti Sekretaris Kabinet. (2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan uang pensiun dan uang pesangon.
Your Correction