Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Sekretaris Kabinet diberikan paling tinggi setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b.
Your Correction