Correct Article 45
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Sekretaris Kabinet diberikan paling tinggi setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b.
Your Correction
