Correct Article 43
PERPRES Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus Sekretaris Kabinet diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Sekretaris Kabinet tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus Sekretaris Kabinet dinaikkan pangkatnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
