Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PEANGANAN PORNOGRAFI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Gugus Tugas wajib melaporkan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi kepada PRESIDEN secara tahunan dan lima tahunan. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran. (3) Laporan 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran.
Your Correction