Correct Article 14
PERPRES Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PEANGANAN PORNOGRAFI
Current Text
Gugus Tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi secara berkala.
Your Correction
