Correct Article 13
PERPRES Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PEANGANAN PORNOGRAFI
Current Text
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Gugus Tugas dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara ex officio dijabat oleh pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugus Tugas.
Your Correction
