Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PEANGANAN PORNOGRAFI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Gugus Tugas dibantu oleh Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara ex officio dijabat oleh pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugus Tugas.
Your Correction