Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PEANGANAN PORNOGRAFI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua merupakan organ tertinggi dalam Gugus Tugas dan bertanggung jawab terhadap kebijakan pencegahan dan penanganan pornografi. (2) Ketua Harian bertanggung jawab kepada Ketua dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi.
Your Correction