Correct Article 5
PERPRES Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PEANGANAN PORNOGRAFI
Current Text
(1) Susunan Organisasi Gugus Tugas terdiri atas Pimpinan dan Anggota.
(2) Pimpinan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
b. Ketua Harian :
Menteri Agama.
(3) Anggota Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Menteri Komunikasi dan Informatika;
b. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
c. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
e. Menteri Dalam Negeri;
f. Menteri Perindustrian;
g. Menteri Perdagangan;
h. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
i. Menteri Kesehatan;
j. Menteri Sosial;
k. Menteri Pemuda dan Olahraga;
l. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
m. Jaksa Agung Republik INDONESIA;
n. Ketua Komisi Penyiaran INDONESIA; dan
o. Ketua Lembaga Sensor Film.
Your Correction
