Correct Article 4
PERPRES Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PEANGANAN PORNOGRAFI
Current Text
Gugus Tugas mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi;
b. memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi;
c. melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan kerjasama pencegahan dan penanganan pornografi; dan
d. melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction
