Correct Article 20
PERPRES Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Current Text
(1)Dalam KTP dimuat pas photo berwarna dari penduduk yang bersangkutan, dengan ketentuan :
a.Penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas photo berwarna merah; atau
b.Penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas photo berwarna biru.
(2) Pas photo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 2 x 3 cm dengan ketentuan 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.
Your Correction
