Correct Article 18
PERPRES Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Current Text
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16.
(2) Instansi Pelaksana memproses Penerbitan KTP Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara :
a. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP Orang Asing;
b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
c. Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
d. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Kartu Tanda Penduduk.
Your Correction
