Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara INDONESIA, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Telah berusia 17 (tujuh betas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin; b. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah; c. Fotokopi : 1. KK; 2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; 3. Kutipan Akta Kelahiran; dan d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara INDONESIA yang datang dari luar negeri karena pindah. (2) Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin; b. Fotokopi: 1. KK; 2. Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh betas) tahun; 3. Kutipan Akta Kelahiran; 4. Paspor dan Izin Tinggal Tetap; dan c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Your Correction