Correct Article 21
PERPRES Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Current Text
(1) Persyaratan dan tata cara pendaftaran perpindahan penduduk Warga Negara INDONESIA da1am Wi1ayah Negara Kesatuan REPUBLIK INDONESIA dilakukan dengan memperhalikan klasifikasi perpindahan penduduk.
(2) Klasifikasi perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a. dalam satu desa/kelurahan;
b. antardesa atau kelurahan dalam satu kecamatan;
c. antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota;
d. antarkabupaten atau kota dalam satu provinsi; atau
e. antarprovinsi.
Your Correction
