Correct Article 6
PERPRES Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Current Text
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pencatatan biodatanya membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Pencatatan biodata penduduk di Desa/Kelurahan dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata penduduk Warga Negara INDONESIA;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir biodata penduduk;
e. Petugas registrasi menyampaikan formulir biodata penduduk kepada Camat.
(3) Pencatatan biodata penduduk di kecamatan, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b. Camat menandatangani formulir biodata penduduk;
c. Petugas registrasi menyampaikan formulir biodata penduduk kepada Instansi Pelaksana sebagai dasar untuk penerbitan dokumen biodata penduduk.
(4) Penerbitan dokumen biodata penduduk Warga Negara INDONESIA oleh Instansi Pelaksana, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi
formulir biodata penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;
b. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani dokumen biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Your Correction
