Correct Article 4
PERPRES Nomor 25 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI
Current Text
(1) Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti.
Your Correction
