Correct Article 3
PERPRES Nomor 25 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI
Current Text
Besarnya tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
