(1) Kepada bekas Anggota Militer serta janda dan/atau anak yatim- piatunya, yang sebelum tanggal 1 Mei 1963 sudah menerima pensiun dalam mata uang rupiah (Rp)., diberikan perbaikan-penghasilan sebagai tambahan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan bersih
yang berhak diterima berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap mereka hingga 1 Mei 1963.
(2) Yang dimaksudkan dengan ,,penghasilan bersih" pada ayat (1) pasal ini ialah penerimaan-penerimaan yang terdiri dari:
a. pokok pensiun,
b. tunjangan kemahalan daerah,
c. tunjangan keluarga,
d. tunjangan kemahalan umum,
e. tambahan-tambahan penghasilan, dan
f. sumbangan pajak negara, dikurangi dengan pajak pendapatan/pajak upah.
(3) Yang dimaksudkan dengan kata "pensiun" dalam peraturan ini adalah ,,pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun".
Pasal 3.
(1) Kepada janda dari Anggota Militer yang meninggal dunia pada atau sesudah tanggal 1 Mei 1963, dalam hal janda itu berhak menerima pensiun dalam mata uang rupiah (Rp.) berdasarkan gaji-pokok menurut PERATURAN PEMERINTAH No. 210 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 251) diberikan tunjangan anak, tunjangan kemahalan umum, sumbangan pajak negara dan tunjangan kemahalan setempat menurut persentasi dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Anggota Militer ditambah dengan penghasilan-penghasilan bulanan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan bersih.
(2) Yang dimaksudkan dengan "penghasilan bersih" pada ayat (1) pasal ini ialah penerimaan-penerimaan yang terdiri dari:
a. pokok pensiun;
b. tunjangan anak;
c. tunjangan kemahalan umum.
d. sumbangan pajak negara, dan
e. tunjangan kemahalan setempat, dikurangi dengan pajak pendapatan/pajak upah.
(3) Kepada janda dari penerima pensiun sebagai bekas Anggota Militer yang meninggal pada atau sesudah tanggal 1 Mei 1963 dalam hal janda itu berhak menerima pensiun dalam mata uang rupiah (Rp.) berdasarkan gaji-pokok yang berlaku sebelum tanggal 1 Januari 1961, diberikan perbaikan-penghasilan sebesar 50%(lima puluh perseratus) dari penghasilan bersih yang berhak diterima berdasarkan peraturan-
peraturan yang berlaku terhadap mereka hingga tanggal 1 Mei 1963.
(4) Yang dimaksudkan dengan "penghasilan bersih" pada ayat (3) pasal ini ialah penerimaan-penerimaan yang terdiri dari
a. pokok pensiun;
b. tunjangan kemahalan daerah;
c. tunjangan keluarga;
d. tunjangan kemahalan umum;
e. tambahan-tambahan penghasilan, dan
f. sumbangan pajak negara, dikurangi dengan pajak
Pasal 4.
(1) Kepada anak yatim-piatu dari Anggota Militer yang meninggal dunia pada atau sesudah tanggal 1 Mei 1963, dalam hal anak yatim-piatu itu berhak menerima pensiun dalam mata uang rupiah (Rp.) berdasarkan gaji-pokok menurut PERATURAN PEMERINTAH No. 110 tahun 1961 (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 251) diberikan tunjangan anak, tunjangan kemahalan umum, sumbangan pajak negara dan tunjangan kemahalan setempat menurut persentasi dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Anggota Militer, ditambah dengan penghasilan- penghasilan bulanan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan bersih dengan ketentuan bahwa apabila diberikan pensiun untuk lebih dari 1 (satu) orang anak dilakukan untuk semua anak yang memenuhi syarat-syarat dikurangi dengan satu orang anak.
(2) Yang dimaksudkan dengan "penghasilan bersih" pada ayat (1) pasal ini ialah penerimaan-penerimaan yang terdiri dari:
a. pokok pensiun,
b. tunjangan anak;
c. tunjangan kemahalan umum;
d. sumbangan pajak negara, dan
e. tunjangan kemahalan setempat, dikurangi dengan pajak pendapatan/pajak upah.
(3) Kepada anak yatim dan/atau anak yatim-piatu dari Anggota Militer yang meninggal dunia pada atau sesudah tanggal 1 Mei 1963, dalam hal anak yatim dan/atau yatim-piatu itu berhak menerima pensiun dalam mata uang rupiah (Rp.) berdasarkan gaji-pokok yang berlaku sebelum tanggal 1 Januari 1961, Liberian perbaikan penghasilan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan bersih yang berhak diterima berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap mereka hingga tanggal 1 Mei 1963.
(4) Yang dimaksudkan dengan "penghasilan bersih", pada ayat (3) pasal ini ialah penerimaan-penerimaan yang terdiri dari:
a. pokok pensiun:
b. tunjangan kemahalan daerah;
c. tunjangan keluarga;
d. tunjangan kemahalan umum;
e. tambahan-tambahan penghasilan,dan
f. sumbangan pajak negara, dikurangi dengan pajak pendapatan/pajak upah.
Pasal 5.
(1) Jumlah "Perbaikan-penghasilan" termaksud pada pasal 2 ayat (1) pasal 2 ayat (3) dan pasal 4 ayat (3) dan "penghasilan- peralihan" termaksud pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 ayat (1) peraturan ini dibulatkan keatas menjadi rupiah penuh.
(2) "Perbaikan-penghasilan" dan "penghasilan-peralihan" tersebut dalam peraturan ini adalah bebas dari pajak.