Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49A

PERPRES Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem termasuk pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan/atau menteri/kepala lembaga terkait lainnya.
Your Correction