Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA TAHUN 2022-2041

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan RIPPP dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua didasarkan pada data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungj awabkan. (21 Dalam rangka sinkronisasi data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melaksanakan: a. berbagi pakai data perencanaan dan penganggaran serta realisasi belanja; dan b. penyelenggaraan sistem informasi yang mendukung penyelenggaraan RIPPP dan RAPPP yang terintegrasi. (3) Sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b bertujuan untuk mendukung: a. perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Pusati b. perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah; c. penyelarasan perencanaan pembangunan di tingkat pusat dan daerah; d. reviu Pemerintah Pusat terhadap perencanaan daerah; e. pen5rusunan pagu indikatif; dan f. pemantauan, pengendalian, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. (41 Pengembangan sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dengan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota di Provinsi Papua. Pasal 10. . . PRESTDEN REPUBL!K INDONESIA
Your Correction