Correct Article 8
PERPRES Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA TAHUN 2022-2041
Current Text
(1) Sinergi sumber pendanaan dalam RIPPP, meliputi:
a. penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua; dan
b. sumber pendanaan di luar penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
(21 Penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Tambahan
a. Tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar selisih antara 7Oo/o (tujuh puluh persen) dengan persentase DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam bagian daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah;
b. Dana Otonomi Khusus sebesar 2,25o/o (dua koma dua puluh lima persen) dari plafon alokasi dana alokasi umum nasional; dan
c. DTI yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
(3) Sumber pendanaan di luar penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. belanja kementerian/lembaga;
b. pendapatan asli daerah;
c. TKD;
d. pembiayaan utang daerah;
e. lain-lain penerimaan yang sah meliputi penerimaan yang berasal dari sektor perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah;
f. pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha, badan usaha, tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibilitgl, filantropi, dan/atau masyarakat.
(41 Ketentuan lebih rinci mengenai sumber pendanaan RIPPP dijabarkan dalam sumber pendanaan RAPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (21.
Your Correction
