Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA TAHUN 2022-2041

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sinergi sumber pendanaan dalam RIPPP, meliputi: a. penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua; dan b. sumber pendanaan di luar penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua. (21 Penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Tambahan a. Tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar selisih antara 7Oo/o (tujuh puluh persen) dengan persentase DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam bagian daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah; b. Dana Otonomi Khusus sebesar 2,25o/o (dua koma dua puluh lima persen) dari plafon alokasi dana alokasi umum nasional; dan c. DTI yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan. (3) Sumber pendanaan di luar penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. belanja kementerian/lembaga; b. pendapatan asli daerah; c. TKD; d. pembiayaan utang daerah; e. lain-lain penerimaan yang sah meliputi penerimaan yang berasal dari sektor perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah; f. pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha, badan usaha, tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibilitgl, filantropi, dan/atau masyarakat. (41 Ketentuan lebih rinci mengenai sumber pendanaan RIPPP dijabarkan dalam sumber pendanaan RAPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (21.
Your Correction