Correct Article 6
PERPRES Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA TAHUN 2022-2041
Current Text
(1) RAPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikoordinasikan penyusunannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dengan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota di Provinsi Papua.
(2) Hasil
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urulsan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional kepada Badan Pengarah Papua.
Your Correction
