Correct Article 5
PERPRES Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA TAHUN 2022-2041
Current Text
(1) RIPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijabarkan ke dalam RAPPP.
(2) RAPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(3) Pen5rusunan RAPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 selaras dengan RPJM.
(4) RPJM dan RAPPP digunakan sebagai pedoman dalam pen5rusunan RPJMD.
(5) RPJM dan RPJMD dijabarkan dalam RKP dan RKPD.
Your Correction
