Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA TAHUN 2022-2041

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RIPPP dalam rangka otonomi khusus wajib menjadi: a. acuan bagi RPJM, RenstraKf L, RKP, dan RenjaKlL; b. acuan bagi RPJPD, RPJMD, dan RKPD dengan memperhatikan kekhususan Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 RIPPP menjadi pedoman bagi: a. Badan Pengarah Papua dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus wilayah Papua; b. Menteri/kepala. . . b. Menteri/kepala lembaga untuk melaksanakan kebijakan percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus wilayah Papua; c. Pemerintah Pusat dalam melakukan asistensi dan evaluasi pelaksanaan otonomi khusus; dan d. Pemerintah Daerah Provinsi Papua, MRP, DPRP, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, DPRK, dunia usaha dan masyarakat dalam menentukan Program dan Kegiatan prioritas sesuai dengan arah percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua. (3) Selain menjadi pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (21, RIPPP digunakan sebagai panduan pelaksanaan percepatan program dan kegiatan di wilayah Papua oleh kementerian/lembaga.
Your Correction