Correct Article 2
PERPRES Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA TAHUN 2022-2041
Current Text
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan RIPPP Tahun 2022-2041 untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(21
(3) (41 RIPPP diselaraskan dan disinkronkan dengan RPJP.
RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. pendahuluan;
b. isu dan tantangan utama pembangunan;
c. visi, misi, sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan;
d. prioritas dan fokus pembangunan;
e. sinergi pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan di Papua;
f. pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan; dan
g. penutup.
RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
