Correct Article 8
PERPRES Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Madya Rp1.260.000,00
2. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda Rp960.000,00
3. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama Rp540.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Penyelia Rp780.000,00
2. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp450.000,00
3. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pelaksana/ Terampil Rp360.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Your Correction
