Correct Article 7
PERPRES Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
