Correct Article 6
PERPRES Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
