Correct Article 20
PERPRES Nomor 24 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2007 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
